07/06/2026

Tentang Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan” Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, Angkat Bicara

IMG 20260607 WA0001

IMG 20260607 WA0001

INDRAMAYU – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu mendadak dihebohkan oleh beredarnya informasi yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar burung tersebut langsung ditepis keras oleh yang bersangkutan. (7/6/2026)

 

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang singkat, padat, namun menampar keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas penyebaran isu tersebut.

 

“Itu adalah berita Hoaks!” tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

 

H. Syaefudin memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun dasar hukum atau tindakan formal dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya. Beliau juga menyayangkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui informasi palsu tersebut.

 

Tidak Ada Komunikasi Formal: Beliau menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah menerima panggilan, baik melalui telepon maupun surat resmi dari APH terkait status hukum apa pun.

 

Pencemaran Nama Baik: H. Syaefudin menyatakan secara tegas bahwa penyebaran rumor ini telah merugikan nama baiknya di mata masyarakat.

 

“Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka dirinya, dan saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” tambah H. Syaefudin.

 

Menyikapi derasnya arus informasi di era digital, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya warga Indramayu, untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas sumber dan keabsahannya.

 

Masyarakat dan insan pers diharapkan dapat lebih selektif serta selalu mengedepankan asas konfirmasi (tabayun) sebelum menyebarluaskan berita yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

About The Author